NANGA BULIK – Bupati Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana mengikuti Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui video conference oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto ini, diikuti Hendra Lesmana dari Aula Puskesmas Delang, Kabupaten Lamandau, kemarin.
“Kita akan mendukung diluncurkannya Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng. Hal ini merupakan bukti nyata upaya untuk mendorong keberadaan MHA yang didasari oleh peraturan perundangan berlaku,” ujarnya.
Menurut Hendra, pedoman ini untuk bersatu dalam mendorong terbentuknya MHA, baik yang keberadaannya lintas daerah. Adapun buku pedoman yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng ini merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh panitia MHA. Buku tersebut akan menjadi pedoman, khususnya bagi Pemerintah Daerah Lamandau, dan umumnya Provinsi Kalteng. Pengakuan dimaksud sebagai bentuk hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dan nilai dalam jatidiri asli bangsa Indonesia.
“Saya berharap agar masyarakat yang mengajukan permohonan penetapan hutan adat telah mendapat pengakuan dari pemerintah dan produk hukum daerah sesuai peraturan berlaku,” ucap Hendra. (hy/red)










