Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan peraturan mengenai jadwal pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Tujuannya, agar sampah tidak menumpuk di TPS dan dapat dikelola dengan lebih baik, menjaga kebersihan serta kenyamanan kota.
Namun, meskipun aturan ini telah diberlakukan, kenyataannya masih banyak warga yang melanggar dan membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. Hal ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi.
“Sangat disayangkan apabila aturan yang sudah jelas dan dibuat demi kebaikan bersama ini masih sering diabaikan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi kenyataannya masih banyak warga yang tidak mematuhi,” ujar Hasan, Senin (2/9/2024), di Palangka Raya.
Hasan pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama dinas terkait, untuk memperkuat sosialisasi tentang aturan buang sampah yang benar kepada masyarakat. Menurutnya, selain sosialisasi, penerapan sanksi yang jelas kepada pelanggar juga sangat penting agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik.
“Sosialisasi perlu diperluas, agar semua warga memahami jadwal pembuangan sampah yang tepat. Selain itu, penerapan sanksi yang lebih tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi yang melanggar peraturan ini,” tambahnya.
Hasan berharap, dengan adanya sosialisasi yang lebih intensif dan penegakan aturan yang lebih tegas, masyarakat akan semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan begitu, Palangka Raya dapat menjadi kota yang lebih bersih dan nyaman untuk dihuni.
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar