oleh

Hari Pertama Kerja, DPRD Kotim Bahas Dua Raperda

SAMPIT, inikalteng.com – Usai cuti bersama dan liburan panjang pada momen Lebaran Idul Fitri 1443 hijriah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari pertama masuk kerja langsung menggeber rapat paripurna yang dilakukan dua kali dalam sehari, Senin (9/5/2022).

Rapat paripurna itu dengan agenda pemandangan masing-masing fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson ini dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Di sesi kedua setelah istirahat siang, rapat kembali dilanjutkan dan dihadiri Bupati Kotim Halikinnor.

Baca Juga :  Legislator Barsel Ini Sebut Program Tidak Jelas Hambat Pembangunan

“Agenda pertama usai lebaran tersebut dihadiri legislator dengan persentase yang baik. Agenda ini merupakan lanjutan dari usulan agenda legislasi di DPRD Kotim yang sudah diajukan,” kata Rinie.

Diungkapkan, melalui Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, ke depannya akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai macam literasi untuk kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.

Baca Juga :  Pemda Harus Mempersiapkan Hadapi Resesi 2023

“Kami menyambut baik dengan diajukannya Raperda Penyelenggaraan Perputakaan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Mengingat, perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen kerja cetak dan karya rekam lainnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat,” jelas Rinie.

Baca Juga :  Galian C di Pantai Ujung Pandaran Harus Ditutup

Sementara terkait dengan Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, menurut Rinie, memang diperlukan payung hukum pada tingkat daerah yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik. Pengaturan ini diperlukan guna menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur, dan berkesinambungan. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA