PALANGKA RAYA – Besaran harga jual gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di wilayah Provinsi Kalteng hingga kini masih jadi polemik. Karena ternyata, banyak ditemukan dijual tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp17.200 per tabung. Dari hasil pemantauan petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng ke lapangan, banyak ditemukan LPG 3 Kg dijual seharga Rp35.000 per tabung.
“Kami menemukan di beberapa tempat, harga LPH 3 Kg dijual di atas HET mencapai Rp35.000 per tabungnya,” ungkap Kepala Disdagprin Kalteng, Aster Bonawaty kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (29/10/2019).
Dikatakan, Pemeritah Daerah Provinsi Kalteng melalui Disdagprin Kalteng terus melakukan pemantauan harga gas LPG yang beredar di masyarakat.
Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 700/2948/11.3/ESDM tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kg, adalah bagi kalangan tertentu.
Surat edaran tersebut membuktikan pemerintah daerah berkeinginan agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Namun masyarakat sendiri tidak mau ikut berpartisipasi dalam menjalankan surat edaran tersebut,” pungkasnya.
Di tempat sama, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagprin Kalteng, Jenta menambahkan, persoalan gas LPG 3 Kg ini memang sudah terjadi dari dulu.
“Kami juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi edaran Gubernur tersebut melalui berbagai media bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp1,5 juta dilarang menggunakan gas LPG bersubsidi,” kata Jenta.(red)
Komentar