H Nadalsyah Instruksikan Jajarannya Segera Selesaikan Persoalan TPP

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah, menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP). Pasalnya, hingga saat ini rancangan peraturan yang dibuat terkait TPP, belum disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya sudah perintahkan kepada jajaran, untuk segara menanggulangi keterlambatan pembayaran Tunjangan Daerah/TPP untuk para ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2020. Saya juga berharap, agar rancangan peraturan terkait TPP dapat segera disetujui Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar H Nadalsyah di Muara Teweh, belum lama tadi.

Baca Juga :  Sekda Mura Pimpin Rapat Forum Kemitraan BPJS Kesehatan

Menurutnya, jika peraturan tentang TPP sudah mendapat persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu, maka di tahun-tahun berikutnya TPP dapat dibayar sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan tepat waktu. Selain itu, keterlambatan pembayaran TPP dapat segera diselesaikan.

Untuk diketahui, dalam menyelesaikan persoalan TPP, Pemkab Barut melalui Kepala DPKA, Kabag Organisasi, Pejabat DPKA, serta Bagian Organisasi telah menemui Kepala BKAD Kalteng Nuryakin. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan persetujuan Pemkab Barut, serta berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kemendagri. Sedangkan Asisten Administrasi Umum, Kepala Diskominfosandi, dan Kabag Pemerintahan Setda, menyusul Bupati Barut ke Jakarta.

Baca Juga :  Umat Islam Diimbau Amalkan Ajaran Al-Qur'an

Sementara pembayaran TPP tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, dan pelaksanaannya paling lambat dua tahun setelah ditetapkan peraturan tersebut. Kemudian dalam pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan PNS dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada PP.

Baca Juga :  Bupati Mura Terbitkan Surat Edaran. Ini Tujuannya

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Barut telah menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di lingkungan Pemkab Barut. Tetapi peraturan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP yang terbaru. Sehingga sampai saat ini PNS di Barut belum menerima TPP tahun 2020. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA