oleh

Gugatan PWI Terhadap Ketua Dewan Pers Mulai Disidangkan

JAKARTA, inikalteng.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tidak menghadiri sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH MHum berlangsung pukul 13.00 WIB dan beragenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.

Hakim memutuskan menunda sidang hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Gubernur Berkomitmen Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Achmad.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Menurutnya, agenda sidang kali ini seharusnya fokus pada pengecekan legal standing penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tapi tidak membawa surat kuasa. Jadi, sidang tidak bisa berjalan optimal,” ungkap Ronny kepada awak media.

Ronny juga menegaskan kesiapan PWI menghadapi persidangan perdata ini. Namun, absennya Dewan Pers membuat pembahasan pokok perkara tidak dapat dilakukan. “Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur Kalteng Kepada Mahasiswa

Perwakilan Komdigi, Adam menjelaskan, kehadiran mereka dalam sidang adalah karena turut disebut dalam gugatan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak memiliki informasi mendalam terkait pokok perkara.

“Kami hadir karena termasuk dalam gugatan, meskipun tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.

Baca Juga :  Pemda Diminta Maksimalkan Penanganan Banjir

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan pihak tergugat lainnya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi sorotan utama dalam gugatan ini, yang dianggap berdampak besar terhadap relasi antara Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI. (**)

Editor : Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA