oleh

Gubernur Minta PSBB Segera Diterapkan di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng langsung mengambil sikap atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam rapat terbatas dipimpin Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (8/5/2020), Wali Kota Palangka Raya diminta untuk segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan berbagai ketentuannya. Sehingga penerapan PSBB nantinya dapat tersosialisasikan dan terealisasi dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Salurkan Bantuan Mesin Pompa dan APD untuk Desa

Rapat terbatas ini juga dihadiri Danrem 102/Panju Panjung, Wakapolda Kalteng, Kabinda, Wakil Gubernur Kalteng dan Anggota DPR-RI Dapil Kalteng.

“Kami minta Wali Kota Palangka Raya segera membuat Perwali dan berbagai aturannya untuk penerapan PSBB di Kota Palangka Raya. Kaji berbagai pemenuhan masyarakat, kewajiban hingga berbagai konsekuensinya, sehingga dapat terlaksana dengan baik,” kata Sugianto Sabran.

Baca Juga :  Polsek Hanau Disiplinkan Prokes dengan Berbagi Masker

Menurut Gubernur, saat dilakukan PSBB nantinya, asalkan masyarakat disiplin, tentu penyebaran virus corona dapat diturunkan dan diakhiri di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.

“Intinya, asalkan dalam PSBB nanti harus disiplin. Baik disiplin pakai masker, cuci tangan, tidak keluar rumah pada hal-hal yang tidak perlu, tentu dapat kita tekan bahkan bisa kita akhiri penyebaran virus corona di Kota Palangka Raya dan di wilayah Kalteng. Setidaknya dapat kita kurangi yang terpapar dan positif,” sebut Sugianto Sabran.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA