Gubernur Diminta Tak Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari 2020

PALANGKA RAYA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mengaku telah menyurati Gubernur setempat. Surat itu diterbitkan, agar orang nomor satu di Kalteng ini tidak melakukan penggantian atau mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng terhitung sejak 8 Januari 2020.

“Jika sampai dilanggar, sanksinya bisa pembatalan sebagai calon oleh KPU Kalteng. Ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan, karena 2020 merupakan tahun Pilkada serentak, dan Provinsi Kalteng juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” sebut Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dalam rilisnya di Palangka Raya, belum lama tadi.

Menurutnya, semua aturan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Andrie Elia : Perbaiki Diri agar Bermanfaat untuk Negeri

Satriadi menyebutkan, dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian dalam ayat (3) disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gumas Apresiasi Bantuan Terhadap Parpol

Jika ketentuan itu dilanggar, lanjut Satriadi, maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam ayat (5) yang berbunyi dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Popprov Kalteng 2022 Resmi Ditutup

Sedangkan berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, penetapan pasangan calon peserta pemilihan 2020 dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

“Kalau dihitung mundur enam bulan, maka jatuhnya tanggal 8 Januari 2020. Dan untuk mengantisipasi semua hal itu, kami Bawaslu Kalteng membuka posko pengaduan terkait dengan penggantian atau mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Kalteng,” tutup Satriadi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA