oleh

Gerindra Ajukan Bacaleg Berstatus Tersangka

SAMPIT, inikalteng.com – Satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung Partai Gerindra di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga berstatus sebagai tersangka. Caleg tersebut adalah Muhadi, eks Kepala Desa Waringin Agung. Dia ditetapkan tersangka pada Juni 2023 lalu dalam perkara pengrusakan bangunan milik perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Pramuka Ajang Pembinaan Jiwa Generasi Muda

Data yang didapat, Muhadi terdaftar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 setelah berkasnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 3 Oktober 2023 lalu. Dia dicalonkan di daerah pemilihan V yang meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Serahkan Sepasang Sepatu Baru untuk Muhamad Alfian

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim Juliansyah mengatakan, nama Muhadi langsung direkomendasikan dari DPP Partai Gerindra, bukan melewati DPC  Gerindra Kotim.

”Saya tidak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut, karena itu bukan melalui DPC. Jadi saya tidak mengetahui secara lengkap,” kata Juliansyah kepada wartawan di Sampit, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :  Call 112 Evakuasi Anak Ular Piton

Meski begitu, Juliansyah menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang hal itu tidak melanggar aturan. ”Tapi nanti saya coba komunikasikan dengan jajaran pengurus DPC terkait bacaleg dengan adanya status hukum tersebut,” katanya singkat.

Penulis : Sumi
Editor: Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA