SAMPIT, inikalteng.com – Satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung Partai Gerindra di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga berstatus sebagai tersangka. Caleg tersebut adalah Muhadi, eks Kepala Desa Waringin Agung. Dia ditetapkan tersangka pada Juni 2023 lalu dalam perkara pengrusakan bangunan milik perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Data yang didapat, Muhadi terdaftar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 setelah berkasnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 3 Oktober 2023 lalu. Dia dicalonkan di daerah pemilihan V yang meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.
Ketua DPC Partai Gerindra Kotim Juliansyah mengatakan, nama Muhadi langsung direkomendasikan dari DPP Partai Gerindra, bukan melewati DPC Gerindra Kotim.
”Saya tidak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut, karena itu bukan melalui DPC. Jadi saya tidak mengetahui secara lengkap,” kata Juliansyah kepada wartawan di Sampit, Kamis (5/10/2023).
Meski begitu, Juliansyah menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang hal itu tidak melanggar aturan. ”Tapi nanti saya coba komunikasikan dengan jajaran pengurus DPC terkait bacaleg dengan adanya status hukum tersebut,” katanya singkat.
Penulis : Sumi
Editor: Zainal
Komentar