oleh

Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Desa Basirih Jadi Tersangka

SAMPIT, inikalteng.com – Seorang pria berinisial AP, warga Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AP diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk kepentingan pribadi senilai Rp26.150.000.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jalin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, kasus ini terjadi di Jalan Tidar 1 Nomor 6, Kecamatan Baamang. Korbannya adalah Hendri, Direktur PT Teratai Mas Sejahtera sekaligus sebagai pelapor.

“AP sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang,” kata Ratno, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :  Sugianto Sabran Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Kasus ini berawal saat korban memberikan uang secara bertahap kepada pelaku untuk kepentingan proyek. Di pemberian pertama, korban menyerahkan uang tunai Rp4,5 juta untuk pembayaran Iuran Wajib Tahunan Anggota Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Iwata Apernas). Pada tanggal 8 September 2020, korban juga menyerahkan uang kepada AP sebesar Rp4,6 juta untuk membayar pengurusan Asosiasi Perumnas.

Kemudian, pada 26 September 2020 tersangka kembali dipercaya korban untuk membeli bahan bangunan seperti tanda jadi pembuatan kusen, pintu dan jendela sebanyak 26 buah, dengan menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :  Webinar Nasional ISP dan KSPM GI BEI UPR Berupaya Tingkatkan Literasi Pasar Modal

Terakhir, pada 26 Desember 2020 korban kembali memberikan uang Rp7 juta sebagai pembayaran 2000 batang galam yang sudah dipesan.

“Jika ditotalkan keseluruhan uang yang diberikan berjumlah Rp26.150.000. Uang tersebut ternyata tidak disetor kepada yang dituju, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Ratno.

Baca Juga :  Kader Posyandu Berperan Besar Turunkan Stunting

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka AP membuat kwitansi palsu. Hal itu diketahui berdasarkan barang bukti yang berhasil didapat oleh penyidik.

“Ada empat kwitansi bermaterai yang kami kumpulkan sebagai barang bukti. Kwitansi itu adalah bukti pembayaran yang palsu. Kasus ini masih kami dalami, untuk mencari apakah ada barang bukti lainnya yang dibeli oleh tersangka dari uang penggelapan tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AP dikenakan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA