oleh

Enam Kecamatan di Kotim Dilanda Banjir

SAMPIT – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku sangat prihatin atas bencana banjir yang terjadi di bebarapa kecamatan di daerah hulu Sungai Mentaya, kabupaten setempat. Setidaknya ada enam kecamatan di Kotim yang kini dilanda banjir, yakni Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai dan Tualan Hulu.

“Sudah sekitar satu minggu bencana banjir melanda di enam kecamatan tersebut. Hingga saat ini, kami belum melihat langkah nyata tanggap bencana dari pemerintah daerah untuk melakukan penanganan akan dampak banjir ini. Paling tidak, memberikan bantuan bagi yang terdampak secara langsung,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Riskon Fabiansyah, pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kotim di Sampit, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga :  Warga Tujuh Desa Tuntut Plasma Ke PT MSM

Menurut dia, fraksinya menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim sangat lamban dalam penanganan korban banjir yang terjadi saat ini. Padahal, masyarakat sudah sangat membutuhkan bantuan. Kondisi ini sekaligus menjadi catatan bagi Pemkab Kotim, khususnya instansi terkait dengan melakukan mitigasi bencana. Apalagi Kabupaten Kotim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. 

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Awasi Penerapan K3
Kondisi salah satu desa di wilayah Kabupaten Kotim yang dilanda banjir. Saat ini bencana banjir masih melanda enam kecamatan di Kabupaten Kotim.

“Perda Penanggulangan Bencana, bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah, agar upaya yang dilakukan dapat lebih maksimal,” ujar Riskon.

Dikatakan, Perda Penanggulangan Bencana dibuat berdasarkan aspirasi pemerintah daerah untuk mendapat kepastian hukum, serta memangkas alur birokrasi agar bantuan untuk korban bencana dapat disalurkan dengan cepat. Mengingat, ancaman banjir di Kotim ini berpotensi terjadi setiap tahun. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Juru Masak Kapal TB Dragonet II Dikabarkan Tenggelam di DAS Kahayan

“Saat ini Perda tersebut sudah bisa dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten. Sehingga dapat bekerja lebih cepat dalam membantu warga yang menjadi korban dan terdampak banjir saat ini. Akibat banjir ini, warga yang terdampak tidak bisa beraktivitas mencari nafkah seperti biasanya,” ucap Riskon.

Ia juga berharap ke depannya Pemkab Kotim bisa lebih cepat tanggap dalam menanggulangi bencana banjir. Terutama mencegah terjadinya korban jiwa dan membantu warga yang terdampak. Jangan sampai masyarakat menderita dan ‘berteriak’ karena lambannya bantuan dari pemerintah daerah.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA