oleh

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dinas TPHP dan Ditjen PSP Bahas Program Cetak Sawah

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Sunarti, menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian RI, yang diwakili oleh Dede Sulaeman, di ruang rapat Dinas TPHP, Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut membahas rencana persiapan program cetak sawah baru di wilayah Kalimantan Tengah, yang diharapkan mampu meningkatkan luas lahan tanam padi sebagai langkah strategis mendukung ketahanan pangan nasional.

Baca Juga :  Ini Hasil Real Count PDI Perjuangan atas Pilkada Kalteng 2020

Hj. Sunarti menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar untuk pengembangan lahan pertanian, khususnya dalam mencetak sawah baru di beberapa wilayah potensial.

“Kami mendukung penuh program cetak sawah ini, karena akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi beras,” ujarnya.

Baca Juga :  Arham Said Nahkodai PWI Gumas Masa Bhakti 2024-2027

Sementara itu, Dede Sulaeman menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan pemerintah daerah, terutama dari segi teknis dan infrastruktur pendukung.

“Kami berharap melalui rapat ini, kita bisa menyusun langkah-langkah konkret sehingga program cetak sawah dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Program cetak sawah di Kalimantan Tengah direncanakan akan dimulai pada tahun 2025, dengan target luasan mencapai ratusan hektare.

Baca Juga :  Gubernur Minta Pelayanan Bidang Kesehatan Ditingkatkan

Dinas TPHP Prov. Kalteng dan Ditjen PSP sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif guna mempercepat realisasi program tersebut.

Rapat diakhiri dengan rencana tindak lanjut berupa kunjungan lapangan untuk meninjau langsung lokasi yang diusulkan sebagai lahan cetak sawah, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjangnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA