Dugaan Korupsi Koni Kotim! Ahyar Akui Bani Purwoko Melaksanakan Tugas Atas Perintahnya

PUA HARDINATA : Dua Terdakwa Tak Pantas Dituntut 9 Tahun

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Usai mendengarkan jawaban atau Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dibacakan dua terdakwa dugaan korupsi Koni Kotim 2021-2023 yang menjerat Ahyar selaku Ketua dan Bani Purwoko selaku bendahara. Didampingi Pua Hardinata selaku Penasehat Hukum (PH)nya terdakwa Ahyar memberikan jawaban atau Duplik saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Terdakwa Ahyar menyebutkan pada kesempatan ini ia memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia mempertimbangkan dalam surat dakwaan dan tuntutan serta Laporan PPKN halaman 10 dan 11 pihak terkait Nomor 2 huruf a,b,c,d dan e.

“Terbukti dalam fakta persidangan bahwa semua itu terdakwa Bani Purwoko melaksanakan Tugas atas perintahnya selaku Ketua Koni Kotim atas dasar pertimbangan untuk keberlangsungan organisasi semata-mata dan tidak ada niatan sama sekali untuk mengambil keuntungan,” kata Pua saat membacakan Duplik Ahyar.

Karena dalam fakta sidang, Ahyar menjelaskan banyak Pengurus Koni yang tidak aktif  sehingga selaku Ketua saat itu mengambil kebijakan agar terdakwa Bani Purwoko membantu Bendahara dalam pengelolaan keuangan dengan tidak mengambil alih tugas, tanggung jawab dan fungsi Bendahara Koni.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

“Bahkan dalam sidang Herry Hermawan selaku Bendahara Koni mengakui bahwa terdakwa Bani Purwoko sering berkoordinasi apalagi saat itu kegiatan begitu padat karena Pemkab Kotim ditunjuk oleh Koni Provinsi menjadi tuan rumah PORPROV melalui Musyawarah tahunan di Pangkalan Bun,” lanjutnya.

Maka seluruh rangkaian kegiatan sebelum PORPROV dibebankan kepada Koni Kotim oleh Pemkab Kotim yang menerima amanat sebagai tuan rumah PORPROV. Perlu ia sampaikan di forum ini selaku Ketua Koni Kotim mengambil kebijakan dan selalu melaporkan seluruh kegiatan kepada Bupati Kotim selaku Pimpinan Daerah.

“Karena Koni adalah Organisasi Kemasyarakatan yang membantu Pemerintah Daerah,oleh karena itu kalau memang kebijakan saya salah nantinya menurut penilaian Majelis Hakim Yang Mulia mohon kiranya jangan lah kesalahan itu ditimpakan juga kepada terdakwa Bani Purwoko,” ucapnya.

Pasalnya, kalau kita cermati fakta persidangan dan Jaksa melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang embel-embel pesanan maka masih banyak pihak-pihak yang seharusnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa membedakan -bedakan perlakuannya. “Oleh karena itu mohon kiranya proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027 Dilantik

Mendengar Duplik Ahyar, Pua menerangkan, terdakwa Bani Purwoko kan seperti tenaga honor, jadi perlakuan hukum seharusnya tidak sama, karena ia hanya menjalankan perintah atasan langsung.

“Kenapa kok sama-sama sembilan tahun, padahal tidak ada satupun dari klien kami yang mendapatkan keuntungan bahkan perbuatanya pun tidak ada niatnya sendiri,seharusnya Bani harus lepas dari cengkraman hukum,” ujarnya.

Terkait jadwal persidangan yang tergolong agak cepat pasca pembacaan tuntutan, Pua meyakini Majelis Hakim mempertimbangkan semua pembelaan kliennya dan miliknya. Karena sudah jauh-jauh hari saat sidang saksi Majelis Hakim sudah bisa menilai tinggal endingnya saja.

“Yang jelas bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semuanya untuk memberikan putusan yang adil terhadap kliennya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dalam surat tuntutan setebal hampir 1110 halaman, JPU menuntut terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara denda Rp 500 Juta subsidair enam bulan. Namun ada yang membedakan, dimana terdakwa Ahyar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih subsidair 4,3 Tahun.

Baca Juga :  JC Dipertimbangkan, Ketua Koni Kotim Kembali Jalani Pemeriksaan

“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4,3 tahun,” kata Jaksa Sustine Pridawati, SH dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA