oleh

Dua Budak Sabu Diringkus saat Turun dari Pesawat

PALANGKA RAYA – Dua orang penumpang pesawat udara jurusan Surabaya – Sampit, ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dibantu petugas AVSEC Bandara H Asan Sampit. Penumpang berinisial AM (44) dan S (41) itu diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram dan 20 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty.

AM dan S ditangkap di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin (Kotim), beberapa waktu lalu. Untuk mengelabui petugas bandara, kedua pelaku mengemas sabu tersebut menjadi tiga paketan, yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak perhiasan.

Baca Juga :  Diterpa Isu Ijazah Palsu, Dua Kades Terpilih Jadi Perhatian DPRD Gumas

“Kami mengamankan kedua pelaku ketika turun dari pesawat. Setelah melakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan sabu, dan pil ekstasi,” jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, AKBP I Made Kariada, saat menggelar press release perkara tersebut di Palangka Raya, Rabu (20/11/2019).

Petugas lalu mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya, dan dua unit telepon selular (ponsel).

Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengaku jika barang haram itu dibawa dari Madura (Jawa Timur). Kemudian dikirim menggunakan pesawat udara dari Bandara Juanda Surabaya menuju ke Bandara Haji Asan Sampit.

Baca Juga :  Diskominfosandi Lamandau Gelar Sosialisasi PPID

Mereka juga mengakui sabu tersebut merupakan pesanan oleh seseorang berinisial N, yang menjadi narapidana pada Lapas Kelas IIB Sampit.

I Made Kariada mengungkapkan, penangkapan AM dan S, bermula dari adanya informasi yang menyebut bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui udara dengan destinasi Kota Sampit, Kotim, pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Kalteng Masih Aman

Petugas BNNP Kalteng kemudian berkoordinasi dengan AVSEC Bandara H Asan Sampit. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap S dan AM saat turun bersamaan dari pesawat.

“Mereka ini jaringan baru. Meski dikendalikan dari Lapas, tapi jalur mereka berbeda dengan yang sudah pernah kami ungkap sebelumnya,” pungkas I Made Kariada.

Akibat perbuatannya, S dan AM diancam dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA