KUALA PEMBUANG – Kabupaten Seruyan dirasa perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Karena itu, DPRD Seruyan berencana akan membuat Perda Inisiatif tentang CSR tersebut.
Rencana tersebut disampaikan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Sabtu (9/11/2019).
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut akan memudahkan desa untuk mendapatkan dana CSR dari perusahaan perkebunan.
“Saya berjanji akan segera membuatkan Perda inisiatif tentang CSR agar masyarakat desa mengetahui dan merasakan manfaat dari dana CSR,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rungau Raya Hernandi mengatakan, masyarakat tidak hanya mendambakan adanya kebun plasma, namun pihak perusahaan harus terbuka soal besaran dana CSR.
“Masyarakat berkeinginan agar adanya kerterbukaan pihak perusahaan masalah dana CSR yang dikucurkan ke desa,” kata Hernandi. (red)
Komentar