DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Penerangan Jalan, Dorong Kota Lebih Aman dan Nyaman

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua I Basirun B. Sahepar dan Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan yang dinilai penting bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan satu buah raperda menjadi perda, yaitu perda tentang penerangan jalan umum dan jalan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Subandi, proses pembentukan regulasi tersebut berlangsung cukup panjang dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pidato pengantar, pandangan fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan, setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah diterima, DPRD bersama pemerintah kota kembali melakukan penyesuaian sebelum akhirnya perda tersebut disepakati dan disahkan.

“Raperda ini prosesnya cukup panjang, mulai dari tahapan awal di DPRD, kemudian dikirim ke provinsi untuk fasilitasi, dan setelah hasil fasilitasi gubernur turun, dilakukan penyesuaian kembali hingga akhirnya disepakati dan disahkan hari ini,” jelasnya.

Subandi berharap perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan peraturan wali kota guna mengatur aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

Ia menilai keberadaan penerangan jalan umum memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

“Harapan kita ke depan, penerangan jalan umum di Kota Palangka Raya maupun di lingkungan permukiman dapat dibangun secara bertahap. Dengan jalan yang terang, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih aman dan potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

penulis: Wiyandri
editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *