oleh

DPRD Kotim Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Parpol

SAMPIT, inikalteng.com – Sejumlah usulan disampaikan jajaran Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) lintas partai politik (parpol) yang saat ini memiliki kursi di lembaga legislatif tersebut kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah bantuan keuangan terhadap seluruh parpol yang mempunyai kursi di dewan, Rabu (23/6/2021).

RDP itu dihadiri sejumlah perwakilan parpol pemenang pemilu legislatif (pileg) tahun 2019 lalu di Kotim, di antaranya DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara. Kemudian, tampak pula perwakilan dari Partai Hanura, Nasdem, Demokrat, PKB, Golkar, Perindo, dan Gerindra.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Disarankan Lakukan Kajian Bencana

Dalam rapat tersebut jajaran parpol mengusulkan agar dana bantuan yang dihitung dari jumlah perolehan suara tersebut diberikan nilai sepadan.

“Kami lintas partai politik menyepakati dan mengusulkan kepada pihak Kesbangpol dalam RDP ini, supaya nilai satu suara dinaikkan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya sejak zaman bahula hanya Rp4.500 saja. Karena memang di zaman yang serba modern saat ini, tentu kami dari partai politik membutuhkan anggaran  sosialisasi dan juga teknis lainnya dengan jumlah yang cukup besar,” ungkap H Hairis Salamad, Wakil Ketua II yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim.

Baca Juga :  Bupati dan Wali Kota Diminta Optimalkan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Hairis bahkan menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah jelas menyatakan bahwa penggunaan bantuan keuangan parpol, prioritasnya digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat parpol yang tujuannya mutlak untuk peningkatan kualitas pelayanan partai terhadap masyarakat secara umum.

“Harus digarisbawahi peran strategis partai politik yang tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, menyebutkan antara lain partai memiliki fungsi pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Permintaan Sumbangan di Jalan Lingkar Selatan

Untuk itu, Hairis berharap agar dalam konteks ini pihak instansi terkait lebih profesional mengkaji apa yang menjadi harapan seluruh parpol yang sampai saat ini terus memperjuangkan kepentingan masyarakat secara umum.

“Tentunya angka yang kami usulkan tersebut sudah termasuk didasari berbagai pertimbangan, sehingga lahirnya kesepakatan seluruh partai politik pemenang pileg tahun lalu,” jelasnya. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA