DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang II Tahun 2025

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna setempat, Senin (17/3/2025).

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampian jawaban Gubernur Kalteng atas pendangan unum fraksi-fraksi pendukung terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Baca Juga :  Pj Bupati Gumas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Setelah ini, selanjutnya tinggal pembahasan Raperda tesebut dan tanggapan dari DPRD Kalteng,” ucapnya.

Arton menuturkan, Raperda ini sangat penting dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga :  Camat dan Kepala Desa Diharapkan Dukung TP-PKK

“Setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda. Kami berharap semua persoalan yang ada di sektor pertambangan dapat diatasi dengan jelas,” tuturnya.

Dirinya juga menyinggung mengenai persoalan masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bangunan, terutama pasir dan batu yang harganya semakin mahal.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Usulan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

“Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan. Dengan adanya Perda ini nanti, kita harap ketersediaan bahan bangunan akan lebih terjamin,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA