KUALA KURUN, inikalteng.com–DPRD Kabupaten Gunung Mas menegaskan, setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah setempat wajib mematuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah.
“Hal ini penting untuk menjamin tata kelola bisnis yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Legislator Perindo, Yulius Agau, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, standar usaha bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Perusahaan harus memiliki standar usaha yang jelas. Itu bukan hanya aturan, tapi kewajiban agar operasional tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yulius.
Anggota DPRD dari Dapil I Gumas ini menambahkan, pemerintah daerah siap mendorong dunia usaha untuk patuh pada regulasi yang berlaku, mulai dari perizinan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan.
Kepatuhan perusahaan akan berdampak langsung pada terciptanya iklim investasi yang kondusif serta pembangunan ekonomi daerah yang lebih stabil maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie










