oleh

DPRD Gumas Dukung Pemkab Ikuti Aturan Soal Kenaikan UMK

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung Pemkab setempat untuk mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2022 soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas Polie L Mihing mengungkapkan, pihaknya mendukung dan menyambut baik penentuan UMK. Tentunya hal ini sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Saya menilai bahwa kenaikan tersebut wajar, karena menimbang
daya beli masyarakat, potensi
inflasi ke depan, keadaan ekonomi
regional, dan lainnya,” ujar politisi Partai Hanura ini di Kuala Kurun, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  SDM Unggul dan Berdaya Saing, Mampu Rebut Peluang Kerja

Wakil rakyat dari dapil III meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu juga menyebut, sebagai lembaga legislatif tetap akan mengawasi realisasi kenaikan UMK di Perusahaan. Hal ini juga dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.

Baca Juga :  Masyarakat Gumas Diajak Ikut Andil Meneruskan Perjuangan Pahlawan

Secara terpisah, Kepala Distransnakerkop dan UKM yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Gumas Sudin membenarkan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat penetapan UMK 2023 pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Rapat penetapan ditambahkan Sudin telah dihadiri oleh BPS, Dispertan, Distransnakerkop dan UKM, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI) Kabupaten setempat.

Dari rapat itu telah disepakati bahwa UMK Gumas 2023 sebesar Rp 3,2 juta lebih, atau naik 9,14 persen. Penetapan UMK ini telah diformulasikan berdasarkan Permenaker nomor 8/2022 dengan mempertimbangkan faktor keadaan masyarakat saat ini, ungkapnya.

Baca Juga :  Butuh Kreativitas Tingkatkan Kunjungan ke Posyandu

“Berdasarkan rekomendasi UMK Gumas 2023 ini akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi untuk bisa ditetapkan menjadi keputusan Gubernur Kalteng sesuai peraturan berlaku,” tandas Kadistransnakerkop dan UKM Gumas ini.(hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA