KUALA KURUN, inikalteng.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Persetujuan ini dicapai setelah melalui pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kuala Kurun, Senin (25/11/2024), menjelaskan bahwa total pagu pendapatan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,330 triliun, dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer Rp1,212 triliun, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp7,2 miliar.
Namun, anggaran belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, yang mengakibatkan defisit anggaran sekitar Rp69,1 miliar. Meski demikian, penerimaan pembiayaan sekitar Rp69,1 miliar diharapkan dapat menutupi defisit tersebut, dengan pengeluaran pembiayaan tercatat nol rupiah.
Penandatanganan berita acara yang menandai persetujuan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, Ketua DPRD, Binartha, dan Wakil Ketua I DPRD, Nomi Aprilia.
Penulis : Heriyadi
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar