KUALA KURUN, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/12/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua pihak, yaitu DPRD Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi DPRD Kabupaten Gunung Mas, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Binartha menambahkan, perjanjian ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai jaksa pengacara negara di bidang tata usaha negara.
“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat hubungan antara dua lembaga, yang sama-sama berkomitmen untuk membangun Kabupaten Gunung Mas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sugito, menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan Negeri Gunung Mas dapat memberikan pertimbangan hukum dan layanan tindakan hukum lainnya kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas, terutama jika terjadi sengketa antarpemerintah,” jelas Sugito.
Sugito menambahkan, Kejaksaan Negeri Gunung Mas juga membuka ruang konsultasi terkait permasalahan hukum yang mungkin belum dipahami. Jika diperlukan, pihaknya siap memberikan sosialisasi terkait isu-isu hukum kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas.
“Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Kami siap memberikan jasa hukum secara optimal kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tutup Sugito.
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar