NANGA BULIK, inikalteng.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosandi) Lamandau, menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan itu dilaksanakan, dalam rangka keterbukaan informasi yang sangat diperlukan pada era digital saat ini. Sebabnya melalui PPID, Pemerintah Daerah dapat memberikan pelayanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani saat membuka kegiatan Sosialisasi PPID, di Aula BPKAD Lamandau, Kamis (23/11/2023), mengatakan, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan peran PPID yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
“Tersedianya fasilitas pelayanan informasi, serta penerapan penggunaan teknologi sebagai bentuk peningkatan pelayanan, untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat di Lamandau. Momentum ini juga untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik,” pungkas Lilis Suriani.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosandi Lamandau Herwinso, mengatakan, sosialisasi itu diikuti Ketua dan Admin PPID Pelaksana dari 28 OPD dan delapan kecamatan.
“Tujuan sosialisasi ini, agar setiap PPID Pelaksana dapat mepublikasi informasi sesuai Daftar Informasi Publik (DIP) masing-masing OPD pada Website PPID Kabupaten Lamandau, dan menyamakan persepsi pemahaman tentang KIP,” tutup Herwinso.
Penulis : Natalia
Editor : Ika