KUALA KURUN, inikalteng. com – Mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya dapat merampas hak anak yang masih duduk dibangku pendidikan. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan perlindungan anak.
“Kami ingin kepada orang tua untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Walaupun karena desakan ekonomi, orang tua lah yang wajib mencari nafkah keluarga,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) Gumas dr Maria Efianti di Kuala Kurun, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Maria, jika ditelusuri lebih dalam, pekerja anak yang banyak terdapat di jalanan, seperti bekerja menutupi jalan berlobang, lalu anak meminta jasa kepada kedaraan yang sedang melintas. Hal ini sungguh sangat ironis karena bisa membahayakan keselamatan anak tersebut.
Bahkan dijelaskan Kadisdalduk KB P3K Gumas ini, tidak sedikit anak-anak telah menjadi korban traffiking. Seharusnya anak tersebut lebih diarahkan untuk bersekolah, tidak dieksploitasi atau dipaksa bekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Maria juga menegaskan, mempekerjakan anak tidak diperbolehkan, karena sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Jika anak berinisiatif sendiri untuk bekerja, pada dasarnya sah-sah saja untuk membantu perekonomian keluarga dengan cara yang halal.
Disamping itu, ungkap dia, orang tua dapat memperhatikan hak anak untuk tetap menyekolahkan dan memberikan waktu anak bermain. Untuk menjalankan tugas terhadap kekerasan kepada anak dan perempuan harus ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah.
UPT ini nantinya disebutkan Maria untuk menangani kejadian-kejadian yang berhubungan dengan tindakan kekerasan kepada anak. Sebagai tenaga fungsional, UPT ini harus ada psikolog klinis. Dimana penempatan psikolog ini harus sesuai dengan keahliannya.
“Saya berharap partisipasi kepada instansi terkait, lembaga organisasi dan masyarakat dapat berperan untuk membantu dalam pencegahan. Jika mengetahui ada kekerasan pada anak dan perempuan segera laporkan pihak berwajib,” pinta dr Maria Efianti. (hy/red4)










