KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan verifikasi dan konsolidasi data untuk mengecek kevalidan data penduduk di wilayah setempat. Untuk tahap awal ini, verifikasi data penduduk dilakukan di 10 kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan, verifikasi dan konsolidasi data penduduk ini sasarannya adalah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Sepuluh kecamatan sasaran kegiatan tersebut, adalah Kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur, Bataguh, Kapuas Kuala, Pulau Petak, Dadahup, Kapuas Murung, Kapuas Barat, Basarang dan Mantangai.
“Sasaran kegiatan ini kami laksanakan di 10 kecamatan dan meliputi 55 desa. Yang perdananya kemarin dilaksanakan di Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh,” kata Sipie di Kuala Kapuas, Jumat (26/2/2021).
Dijelaskan, tujuan dilakukannya verifikasi dan konsolidasi data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ini, adalah untuk mengetahui jumlah penduduk secara real yang belum melakukan perekaman.
“Termasuk untuk meminimalkan data penduduk ganda, mengetahui status penduduk baik pindah domisili ataupun meninggal. Sehingga data kependudukan valid pada masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Sipie berharap, dalam rangka menjelang Pilkades dan Pemilu 2024 nanti, data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas bisa akurat.
“Harapannya seperti itu, data kami ini bisa akurat minimal 90 persen,” pungkas Sipie. (hy/red)










