PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Seorang oknum anggota polisi bernama Sukadi dijadikan terdakwa akibat terjerat kasus dugaan narkotika yakni mengetahui penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin.
Atas perbuatannya ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati dengan pasal tunggal yakni pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat menjalani persidangan di PN Palangka Raya dengan agenda tuntutan pada 13 Januari 2025 terdakwa tidak hadir dengan alasan ada kegiatan, persidangan pun ditunda ke tanggal 21 Januari 2025.
“Iya tidak hadir, ada kegiatan ujarnya,” singkat JPU Jumaiyati melalui pesan whatssapp, Rabu (15/1/2025).
Saat ditanya status penahanan terhadap terdakwa, Jumaiyati menjelaskan, Pasal 131 tidak dilakukan penahanan karena ancaman huhumannya tidak dilakukan penahanan. “silahkan baca pasal 131 UU narkotika,”pesannya.
Walaupun didalam dakwaan JPU tak tercantum pekerjaan Sukadi sebagai oknum anggota polisi, namun saat ditanya Kasi Pidum Palangka Raya, Henry Yulianto membenarkan bahwa terdakwa Sukadi merupakan oknum anggota polisi. ” Iya benar anggota polisi,” kata Henry Yulianto melalui pesan whatsapp, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan penulusuran situs sipp.pn-palangkaraya.go.id, status penahanan terdakwa yakni tidak ditahan. Dan didalam situs tersebut juga dakwaan JPU yang menjerat terdakwa yakni berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main kerumah saksi Jenal Abidin.
Setelah itu sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi Jenal Abidin di sebuah Rumah Kayu ditengah perkebunan Sawit, di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Jenal Abidin dan disaat itu saksi Jenal Abidin mengatakan “pak de, kalo mau kerumah, kerumah saja pakde, dirumah ada Sabrinor dan Rahman”.
Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Jenal Abidin yang dirumah tersebut ada saksi Sabrinor dan saksi Rahman, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Sabrinor ingin numpang mandi, lalu terdakwa ingin makan namun makan tidak ada. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan “adakah (artinya mau konsumsi shabu)” saksi Sabrinor menjawab “iya ada”.
Namun sekitar pukul 18.30 WIB yang mana terdakwa belum sempat mengkonsumsi shabu, petugas kepolisian yang diantaranya saksi Rennando, S.H dan saksi Miftahul Khairi S.H yang sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika, mendatangi rumah saksi Jenal Abidin dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Mulhakim dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 137,53 gram dan barang bukti lainnya.
Setelah itu terdakwa, saksi Sabrinor dan saksi Rahman beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 123 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang akan siap dijual oleh saksi Sabrinor dan saksi Rahman, yang mana dalam kegiatan tersebut terdakwa tidak ada turut membantu.
Namun sebelum dilakukan penangkapan yaitu diakhir tahun 2023, terdakwa telah mengetahui kegiatan penjualan shabu yang dilakukan oleh saksi Sabrinor, saksi Rahman, saksi Jenal Abidin dan saksi Muhammad Aripin, tetapi terdakwa hanya menegur para saksi tersebut tanpa melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib dikarenakan alasan berteman baik.
Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti adanya perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, namun tidak dilaporkan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : ardi
Editor : Ika
Komentar