PULANG PISAU, inikalteng.com – Menduga adanya kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu), pada 14 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU itu, dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. Hal itu, disebabkan adanya kabar telah ditemukan indikasi kecurangan seorang pemilih, yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 dan 06 di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak inikalteng.com, diduga pelaku sebenarnya terdaftar di TPS 06 dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kemudian pelaku melakukan pencoblosan kembali di TPS 05, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Atas kejadian itu, PTPS telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan hal itu diakui pelaku.
“Benar, Bawaslu telah menemukan adanya indikasi pelanggaran pemungutan suara di TPS 05 Desa Mintin. Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan PSU,” tutur Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (15/2/2024).
Dia, menambahkan, untuk saat ini pelaku dugaan pelanggaran pemungutan suara, penanganannya sudah berjalan. Seperti diketahui, sanksi pelaku yang ‘mencoblos’ lebih dari sekali terancam Pasal 616 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” tutup Zahrotul Mufidah.
Penulis : Juandi
Editor : Ika
Komentar