oleh

Di Murung Raya, Penyekatan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang

PURUK CAHU, inikalteng – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi memperpanjang penyekatan mudik dan arus balik. Sebelumnya penyekatan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, kemudian diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura yang juga Wakil Bupati Rejikinoor, pihaknya bersama dengan TNI Polri telah melakukan rapat koordinasi, terkait dengan perpanjangan kegiatan penyekatan sanksi putar balik di dua posko yang ada di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Dukung Rencana Penerapan e-kinerja

“Iya benar, kita telah memperpanjang kegiatan pos penyekatan hingga pada 24 Mei 2021 ini. Kami harap masyarakat bisa maklum dan memahami kebijakan ini. Terutama apabila yang hendak balik ke Kabupaten Mura, agar tidak ada lonjakan jumlah terpaparnya Covid-19,” terangnya, Senin (17/05/2021).

Baca Juga :  Berikan Subsidi Benih Kepada Pembudidaya Ikan Keramba

Dia juga berharap, agar masyarakat dapat mematuhi anjuran yang telah diterapkan pada setiap pos penyekatan. Dimana pos-pos tersebut, dijaga oleh setiap petugas sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

“Salah satunya, harus membawa surat rapid test antigen yang masih berlaku,” ujar Rejikinoor.

Baca Juga :  Agus Siswadi Kagumi Upaya Ketua Dekranasda Kalteng Tingkatkan Pendapatan IKM

Pantauan di lapangan, berdasarkan dari data yang diberikan oleh petugas pos penyekatan sejauh ini terdapat kurang lebih 536 kendaraan baik roda dua,empat dan enam yang sudah diperiksa. Dari semuanya itu, sekitar 50 unit kendaraan diminta putar balik. Pasalnya, tidak dapat memenuhi prosedur yang telah diterapkan pada setiap posko penyekatan di Kabupaten Mura. (dy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA