oleh

Dewan Kotim Bahas Penjadwalan Ulang Rapat Paripurna

SAMPIT – Pasca tidak dapat hadirnya Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi SKom pada Rapat Paripurna Penandatanganan RPJ APBD Tahun Anggaran 2019 lantaran sedang sakit, Selasa (14/7/2020), unsur pimpinan DPRD Kotim melksanakan rapat guna membahas penjadwalan ulang paripurna ke-12 yang batal tersebut.

Baca Juga :  Kembalikan Fungsi Hutan, PT HPL Laksanakan Program Reboisasi

Ketua DPRD Kotim Dra Rinie dibincangi wartawan, Rabu (15/7/2020), mengungkapkan, rapat pimpinan (rapim) ini dilakukan sebagai dasar pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna tersebut.

“Kami melakukan rapim, yang terdiri dari unsur pimpinan dewan serta perwakilan fraksi yang ada di DPRD, untuk membahas jadwal ulang, nantinya melalui Banmus,” ungkap Rinie.

Baca Juga :  Peringkat Indek Kebebasan Pers Kalteng Naik Tajam

Legislator PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, dalam prosesnya berdasarkan tata tertib dewan, salah satu mekanisme yang ada yakni ketika terjadi deadlock dalam rapat di lembaga, maka harus ada opsi lainnya termasuk melalui rapim agar ada tindaklanjutnya.

Baca Juga :  117 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Pasar Besar

“Dengan rapim hari ini, kita berharap nantinya RPJ APDD 2019 bisa selesai dilaksanakan melalui paripurna tanpa ada kendala. Kemaren memang Pak Bupati tidak bisa hadir karena sakit,” tutup Rinie.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA