Desa Mekar Mulya Jadi Observasi Program Anti Korupsi 2023

NANGA BULIK, inikalteng.com – Tim Direktorat Pembinaan Peranserta Masyarakat (Ditpermas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diketuai Friesmount Wongso, melakukan Kunjungan Kerja ke Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau. Kunker tersebut, dalam rangka Observasi Program Desa Anti Korupsi 2023.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana melalui Sekda Lamandau M Irwansyah saat mendampingi Kunker Ditpermas KPK RI, di Aula Desa Mekar Mulya, Selasa (28/2/2023), menuturkan, akan ada dua desa yang diobservasi sebagai desa yang dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi di Lamandau selain Desa Mekar Mulya, juga Desa Riam Tinggi, Kecamatan Delang. Nantinya, kedua desa itu akan bersaing dengan beberapa desa lain di Kalteng.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Tanah Gratis, Menteri ATR/BPN Minta Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah

Dia mengharapkan, ke depan apa yang menjadi hajat dan tanggung jawab penyelenggara negara lembaga pemerintahan, dapat dilakukan dengan baik dan maksimal bagi masyarakat.

“Salah satu kunci utamanya dengan menghindari perilaku korupsi, artinya tidak ada penyelewengan penggunaan dana dan sebagainya. Sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita dambakan dan kita cita-citakan bersama itu, dapat kita wujudkan secepat mungkin,” tutupnya.

Baca Juga :  Satpol PP Bartim diminta Bekerja dengan Baik

Sementara itu, Ketua Tim Observasi KPK Friesmount Wongso, ketika diwawancarai awak media, mengatakan, jika tujuan dari Ditpermas KPK RI adalah melakukan observasi ke desa-desa yang menjadi kandidat Desa Anti Korupsi, di antaranya dua desa dari Lamandau, dua desa di Kotawaringin Barat, dan dua desa di Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Masyarakat Sanaman Mantikei Usulkan Peningkatan Infrastruktur

“Desa-desa ini nantinya akan dipilih salah satunya, untuk mewakili Provinsi Kalteng menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi. Untuk itu saya mengimbau agar realisasi anggaran desa, sepenuhnya harus berdasarkan pada musyawarah desa, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat, tepat guna, tepat manfaat, dan betul-betul digunakan untuk keperluan desa,” tutup Friesmount Wongso. (ta/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA