Dana Investasi Taspen Disalahgunakan PT IIM Negara Tanggung Kerugian Sebesar Rp1 Triliun

JAKARTA, inikalteng.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Seiring penetapan tersangka korporasi tersebut, tim penyidik KPK telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/6) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, serta Barang Bukti Elektronik (BBE), dan dua unit kendaraan roda empat.

“Dalam penyidikannya, ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi, sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Oleh karena itu, penyidikan baru dibuka untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi,” jelas Budi.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memberikan landasan hukum untuk memproses korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga menerima dan menikmati aliran dana korupsi dalam kasus ini. Namun, identitas para pihak tersebut masih dirahasiakan.

“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan menunjukkan iktikad baik,” ujar Budi.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kosasih diduga menginvestasikan dana PT Taspen ke dalam Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang telah mengalami gagal bayar, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Ia juga disebut menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2. Seluruh proses pengelolaan investasi itu dinilai tidak dilakukan secara profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” jelas jaksa dalam sidang pada Selasa (27/5).

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri sebesar US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sementara itu, Ekiawan disebut menerima Rp200 juta serta uang asing senilai US$242.390.

Seluruh uang tersebut telah disita oleh KPK sebagai barang bukti sekaligus untuk mendukung proses pemulihan aset negara.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa kejahatan ini turut memperkaya beberapa pihak, di antaranya PT IIM sebesar Rp44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *