PULANG PISAU, inikalteng.com – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis), membuat kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL), untuk mengantisipasi dampak buruk akibat pekatnya kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Benar, jam kerja di lingkungan Pemkab Pulpis dikurangi berdasarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/121/ORG/X/2923, tanggal 2 Oktober 2023, yang sudah ditandatangani Pj Bupati,” kata Kadis Kominfostandi Pulpis Moh Insyafi, Selasa (3/10/2023).
Pengurangan jam kerja tersebut, berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indek Standar Pencemaran Udara (ISPU), yang dapat mengakibatkan Insfeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), serta kondisi kesehatan masyarakat terganggu khusus ASN dan TKHL.
Moh Insyafi, menambahkan, adapun pengaturan jam kerja yang tertuang dalam surat edaran itu, meliputi jam kerja mulai Senin sampai dengan Kamis, masuk diundur ke Pukul 08.00 WIB dari yang semula Pukul 07.00 WIB, dan Pulang Pukul 15.30 WIB. Sedangkan jam kerja Jumat, diundur Pukul 07.30 WIB dan pulang Pukul 11.00 WIB.
Sementara itu untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan unit pelaksana Dinas Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.
“Untuk apel pagi dan sore, upacara Senin serta apel gabungan ditiadakan. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Oktober 2023, sampai dengan cuaca membaik,” tutup Moh Insyafi seraya memperlihatkan surat edaran pengurangan jam kerja ASN dan TKHL. (juandi/red2)