oleh

CU Betang ASI Menangkan Dua Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Karena tak berwenang mengadili dua perkara perdata gugatan melawan hukum. CU Betang ASI selaku tergugat memenangkan gugatan tersebut dari penggugat Dessy Nataliati dan Sintha.

Hal tersebut tertuang didalam amar putusan pada hari Rabu, (4/10/2023) melalui persidangan e-court Pengadilan Negeri Palangka Raya. Yang mana telah menyampaikan hasil Putusan Sela dalam perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati dan Perkara Perdata Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha melawan Koperasi CU Betang Asi yang dalam dua perkara ini dijadikan sebagai Tergugat.

Dalam dua perkara perdata tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut dan Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca Juga :  Waket I DPRD Kapuas Temui Mahasiswa KKN Kebangsaan

Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto, S.H. menyampaikan, bahwa terkait putusan dari Majelis hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan. Karena dalam materi gugatannya, para Penggugat yaitu Dessy Nataliati dan Sintha masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi.

“Dalam putusan dua perkara ini menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut,” tegas Bama dalam rilisnya.

Sementara Ketua Koperasi CU Betang ASI, Rita Sarlawa, S.E., M.Si. mengucapkan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim perkara perdata yang telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

“Dimana terhadap pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah diputus,” ujarnya.

Baca Juga :  Menang di Dua Tingkat Peradilan, Mantan Damang Pahandut Sah Pemilik Tanah Seluas 5 Hektare

Menyikapi putusan ini, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi, Ambu Naptamis, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa terhadap pokok dari gugatan tersebut telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut,” imbuhnya.

CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi. Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi. Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh di Kapuas Bentuk Forum Komunikasi

“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ungkap Rita Sarlawa, S.E., M.Si.

Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng, “Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita seraya menyebut jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini.

Penulis: Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA