KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas melantik 25 Kepala Desa (Kades) terpilih dari wilayah Kecamatan Katingan Hulu 18 orang dan Bukit Raya tujuh orang. Acara pelantikan ini berlangsung di Desa Tumbang Sanamang, Jumat (3/1/2020).
Pada kesempatan itu, Sakariyas meminta kepada seluruh kades yang telah dilantik, agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi serta wewenangnya. Hal ini sangat penting dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara maksimal.
“Dengan demikian, desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan dan keuangan desa secara mandiri,” ujar Sakariyas.
Kewenangan itu, jelas Bupati, di antaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa), menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa dan kewenangan lainnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu menekankan juga kepada seluruh Kades, agar tidak melakukan pemberhentian dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan terjadi permasalahan hukum untuk kades di kemudian hari.(red)
Komentar