oleh

Bupati Lamandau Batasi Kegiatan Masyarakat, Ini Aturannya

NANGA BULIK, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

“Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 serta surat edaran Gubernur Kalteng, terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM,” kata Bupati, kemarin.

Menurut Hendra Lesmana, dalam kebijakan yang baru tersebut, batas jumlah pengunjung tempat pusat keramaian diturunkan dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Baca Juga :  Hari Pahlawan Sebagai Sumber Inspirasi Generasi Penerus

Aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya. Untuk operasional restoran, kafe, dan warung makan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, jelas Hendra.

Bupati menyebutkan, PPKM bukan berarti menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, tapi hanya membatasi aktivitas warga saja. Termasuk jam operasional tempat usaha seperti warung makan dan sebagainya akan diperketat.

Baca Juga :  Salihran Berikan Bantuan Sepuluh Ret Pasir di Komplek Citra Residen

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Lamandau yang jumlah kasus tersebut sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak, ujar Hendra.

“Kami ingin kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan pengetatan PPKM berskala mikro dalam rangka  mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Semoga dengan ikhtiar kita bersama dapat menyelamatkan warga kita dari ancaman virus ini,” harapnya.

Baca Juga :  Pelatihan Vocasional Pengemasan dan Branding Resmi DIbuka

Diketahui, saat patroli, Bupati juga didampingi Kapolres Lamandau beserta jajaran, Dandim 1017 beserta jajarannya, Sekretaris Daerah, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinkes, Dishub serta berbagai pihak terkait. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA