SAMPIT, inikalteng.com — Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya kembali mengemuka. Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyebut bahwa rencana pemekaran provinsi baru tersebut sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administrasi maupun kewilayahan. Namun, prosesnya masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Saat ini, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat dua usulan pembentukan provinsi baru, yakni Provinsi Kotawaringin Raya dan Provinsi Barito Raya. Untuk usulan Kotawaringin Raya, Halikinnor menyampaikan bahwa informasi dari Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah menunjukkan syarat minimal lima kabupaten untuk membentuk provinsi baru telah terpenuhi.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Sukamara. Dari sisi luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya manusia, hingga sumber daya alam, seluruhnya dinilai cukup kuat untuk mendukung terbentuknya provinsi baru tersebut.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa proses pemekaran masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. “Kalau moratorium dicabut, Kotawaringin Raya ini sudah sangat siap,” ujarnya.
Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya sendiri bukan hal baru. Gagasan ini telah digaungkan sejak sekitar satu dekade lalu. Bahkan, kala itu lima kabupaten pengusul telah menyepakati calon ibu kota provinsi berada di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, yang dinilai strategis karena letaknya berada di tengah wilayah calon provinsi sehingga mudah dijangkau dari berbagai daerah.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










