KASONGAN – Tujuh Penjabat Kepala Desa (Kades) dilantik Bupati Katingan Sakariyas, Senin (21/10/2019). Pelantikan tersebut dilaksanakan Aula Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Katingan di Kasongan.
Pejabat yang dilantik yakni Madie sebagai Penjabat Kades Tumbang Manggu, Ato sebagai Penjabat Kades Tumbang Marak, Kaswandie sebagai Penjabat Kades Tumbang Lawang, Setiawan sebagai Penjabat Kades Tumbang Baraoi, Salundik sebagai Penjabat kades Handiwung dan Hendrik Panrio sebagai Penjabat Kades Petak Bahandang serta Heriyawatie sebagai Penjabat Kades Talingke.
Kepada penjabat kades, Bupati Katingan mengimbau agar memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi serta wewenangnya. Karena hal itu sangat penting untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal.
“Sehingga dengan demikian desa dapat menentukan kewenangan perencanaan sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri,” kata Sakariyas.
Kewenangan itu, jelas Bupati, meliput kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pilkades sampai terpilihnya kepala desa definitif dan tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penjabat Kades juga bertugas untuk mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa,” imbuhnya. (red)
Komentar