oleh

Bupati Gumas Sampaikan Sejumlah Ranperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada  rapat Paripurna ke-4, masa persidangan III, tahun sidang 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Rabu (21/7/2021).

Ranperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran (TA) 2020, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022.

Pada kesempatan itu, Bupati Gumas membeberkan realisasi APBD Gumas TA 2020. Pendapatan Daerah Rp974,3 miliar, terealisasi Rp990,6 miliar atau 101,67 persen. Pendapatan Asli Daerah Rp45,8 miliar, terealisasi Rp 66,064 miliar atau 144,04 persen.

Baca Juga :  Waket I DPRD Gumas Ucapkan Selamat Bertugas Kepada Empas

Kemudian pendapatan transfer Rp806,3 miliar dengan realisasi Rp794,3 miliar atau 98,52 persen. Lain-lain pendaparan yang sah Rp122,1 miliar, terealisasi Rp130,1 miliar. Lalu belanja daerah lebih Rp836 miliar, terealisasi Rp 779,1 miliar atau 93,18 persen.

Sementara belanja operasi Rp622,5 miliar dengan realisasi Rp581,3 miliar atau 93,38 persen, belanja modal Rp183,1 miliar, terealisasi Rp175,8 miliar atau 95,99 persen. Belanja tak terduga Rp30,3 miliar, terealisasi Rp21,9 miliar, dan belanja transfer Rp 164,2 miliar, terealisasi Rp 162,2 miliar atau 98,80 persen.

Baca Juga :  Rapur Ke-9 DPRD Kalteng Digelar Secara Virtual

“Dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah pada APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020, terdapat surplus anggaran sebesar Rp49.235.502.345,95,” tutur Jaya.

Jaya melanjutkan, komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan Rp37,5 miliar, terealisasi Rp 37,3 miliar atau 99,96 persen. Pengeluaran pembiayaan Rp 11,5 miliar, terealisasi Rp 11,5 miliar atau 100 persen.  Realisasi pembiayaan netto Rp 25.8 miliar. Sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih Rp75 miliar.

Sedangkan untuk Rancangan KUA dan PPAS TA 2022, diharapkan dapat dibahas bersama pada rapat gabungan Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif. Pada akhirnya nanti dapat disepakati melalui nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD tentang kebijakan umum APBD dan PPAS APBD TA 2022.

Baca Juga :  Kapolres Baru Silaturahmi ke DPRD Gumas

“Hal itu menjadi landasan bagi kami untuk menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2022,” kata Jaya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Waket I Binartha dan II Neni Yuliani. dDihadiri Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, forkompimda, anggota DPRD Gumas, asisten, staf ahli Bupati, sejumlah pejabat eselon II dan III. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA