oleh

Bupati Barut Minta Jajarannya Percepat Realisasi Anggaran 2020

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah, meminta seluruh jajarannya di lingkungan Pemkab Barut, untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2020. Permintaan itu, disampaikan Bupati melalui Surat Edaran Nomor: 050/54/ADM.PEM, tentang Persiapan Pelaksanaan Percepatan Realisasi Anggaran untuk Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Jumat (3/1/2020), Surat Edaran Bupati Barut tersebut berisikan agar Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Barut dapat mengawasi, memantau dan mengendalikan target pendapatan daerah. Itu dilakukan, dalam rangka pencapaian realisasi anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Dibuka

Selanjutnya seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Barut, diinstruksikan agar mengawasi, memantau, dan mengendalikan target realisasi anggaran triwulan I sekitar 20 persen, triwulan II 50 persen, triwulan III sebesar 85 persen, serta triwulan IV hingga 15 November tahun anggaran berjalan sebesar 100 persen.

Kemudian, mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan dan penganggaran, yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta APBD Tahun Anggaran 2020.

Tidak itu saja, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Barut juga diminta supaya mempercepat proses tender dan penandatanganan kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk tahun anggaran 2020, agar proses tender sudah mulai dilaksanakan pada Desember 2019.

Baca Juga :  Polres Seruyan Gelar Patroli Berskala Besar

Di sisi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan proses tender, diminta agar masing-masing perangkat daerah menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa pemerintah, dan mengumumkannya pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) daring, melalui webside resmi pemerintah secara nasional, di sirup.lkpp.go.id.

Sementara dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, dilakukan penandatanganan kontrak barang dan jasa pemerintah secara kolektif, sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan. Penandatanganan itu, dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga Januari 2020 menggunakan video conference.

Baca Juga :  Kompleks Sosial Mendawai Membara

Sedangkan untuk pelaporan secara elektronik, dilaporkan secara tepat dan akurat, sesuai data manual pada website resmi pemerintah secara nasional, di monev.lkpp.go.id, dan webside pemerintah daerah yang mengkoordinir pelaporan.

Begitu pula kepada pengelola Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), diinstruksikan untuk tetap proaktif melakukan monitoring, evaluasi pencapaian realisasi anggaran, dan pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA