PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Semakin parahnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan semakin buruknya kualitas udara di sejumlah wilayah di Provinsi Kalteng, memicu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bertindak cepat dan tepat dengan menetapkan status dari yang sebelumnya Siaga Darurat, menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/397/2023, tertanggal 5 Oktober 2023.
Dalam surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterima awak media dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi, Kamis (5/10/2023), disebutkan dasar yang menjadi penetapan status tersebut, yakni penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Selanjutnya berdasarkan kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng terhadap perkembangan data penanganan Karhutla di Kalteng, jumlah titik panas di wilayah itu sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 titik panas.
Kemudian berdasarkan data kejadian Karhutla di Kalteng sejak 1 Januari sampai dengan 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali kejadian. Selain itu luas Karhutla yang dipadamkan hingga 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektare, serta Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 3 Oktober 2023 memcapai level Berbahaya, dengan jarak pandang pada 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Mendasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kalteng berlaku selama 10 hari, terhitung sejak 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023. Selama Status Tanggap Darurat, Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/36/2023, diaktivasi menjadi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.
Adapun jangka waktu Status Tanggap Darurat dimaksud, dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Sedangkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagian dan bidang dalam Posko Penanganan Darurat Bencana, setiap bagian dan bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan, dengan melibatkan unsur Korem 102 Panju Panjung, Polda Kalteng, unsur instansi vertikal, unsur perangkat daerah provinsi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat.
Sementara biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu dengan berlakunya keputusan itu, maka Keputusan Gubemur Kalteng Nomor 188.44/211/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis : Ika
Editor : Ika
Komentar