KASONGAN, inikalteng.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan RSUD Mas Amsyar Kasongan, di Ruang Rapat Bupati Katingan, beberapa waktu lalu.
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dengan disaksikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Katingan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Joko Setiono menyampaikan, bahwa guna meningkatkan mutu layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, perlu adanya perjanjian kerja sama dalam peningkatan kualitas layanan rehabilitasi berupa bimbingan teknis, sistem rujukan serta peningkatan kapasitas petugas.
” Output dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah RSUD Mas Amsyar Kasongan menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2020) yang penilaiannya akan dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024,” kata Joko Setiono.
Untuk diketahui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan adalah juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023-2026.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Fran Dodie
Komentar