oleh

BNN Kalteng – RS Mas Amsyar Kasongan Kerjasama Rehabilitasi Pecandu Narkoba

KASONGAN, inikalteng.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh BNN Provinsi Kalimantan Tengah dengan RSUD Mas Amsyar Kasongan, di Ruang Rapat Bupati Katingan, beberapa waktu lalu.

Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dengan disaksikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Katingan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Legislator Minta Penegak Hukum Cegah Tindak Pidana di Bulan Ramadan

Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Joko Setiono menyampaikan, bahwa guna meningkatkan mutu layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, perlu adanya perjanjian kerja sama dalam peningkatan kualitas layanan rehabilitasi berupa bimbingan teknis, sistem rujukan serta peningkatan kapasitas petugas.

Baca Juga :  KPN Perikanan Tunaikan Amanat Undang-Undang Perkoperasian, Laksanakan RAT Tahun Buku 2023

” Output dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah RSUD Mas Amsyar Kasongan menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2020) yang penilaiannya akan dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024,” kata Joko Setiono.

Baca Juga :  Bawaslu Pulpis Tertibkan APK dan BK di Masa Tenang Pemilu 2024

Untuk diketahui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan adalah juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023-2026.

 

Penulis : Hairul Saleh

Editor : Yohanes Fran Dodie

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA