KUALA KURUN, inikalteng.com – Surat Edraan (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) soal pendataan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan instansi pemerintah, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Sesuai SE baru ini, kami ingin pemerintah daerah Gumas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk segera mencari solusinya,” kata Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan di Kuala Kurun, belum lama ini.
Legislator perempuan Gumas ini meminta, BKPSDM Gumas harus mencari solusi, agar para pegawai PTT yang tidak masuk data penerimaan PPPK tahun 2022 supaya dapat diakomodir di tahun 2023 mendatang.
Rayaniatie meminta BKPSDM segera mendata bagi PTT di lingkup Pemkab Gumas agar dapat menjadi PPPK, mengingat rencana pemerintah pusat akan menghapus non-ASN pada akhir tahun 2023 mendatang.
Karena menurut dia, tenaga honorer yang sudah mengabdi kurang lebih 15 tahun di Pemkab Gumas hendaknya dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes seperti pengangkatan melalui database.
“Saya menginginkan kepada BKPSDM Gumas dapat mencarikan solusi dengan serius sesuai data sebenarnya. Bagi pegawai PTT yang tidak masuk dalam data penerimaan PPPK tahun 2022 ini, maka ditahun 2023 mendatang mereka bisa diangkat,” harap Rayaniatie. (hy/red4)
Komentar