Mahdianur : Kami Pertanyakan Kapan Proses Tahap 2
PALANGKA RAYA,inikalteng.com -Harapan Ahyar dan Bani Purwoko selaku Ketua dan Bendahara KONI Kotim terbebas dari status tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2023 pupus sudah.
Pasalnya praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Muhammad Affan dalam amar putusan nya, Jumat (2/8/2024).
Dalam pertimbangan nya, Hakim Muhammad Affan menyebutkan, bahwa berkas perkara terdakwa Ahyar Umar dan Bani Purwoko dalam perkara pokok telah dilimpahkan Kejati Kalteng ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya maka dinyatakan gugur perkara praperadilan sehingga pemeriksaan perkara terebut juga dinyatakan gugur.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh para pemohon dinyatakan gugur, maka tentang objek praperadilan yang ajukan oleh pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi dalam putusan aquo,” ucap Muhammad Affan saat membaca putusannya.
Menanggapi putusan praperadilan yang dinyatakan gugur. Penasihat Hukum (PH) para pemohon, Mahdianur merasa kecawa dengan putusan hakim. Pasalnya sebelum putusan dibacakan pihaknya telah mengajukan surat penundaan pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, namun tidak menjadi pertimbangan hakim.
“Seharusnya ada pertimbangan, ini sedikitpun tidak ada. Karena hakim mengacu kepada pelimpahan yang diterima oleh ketua pengadilan, padahal kami telah bersurat kepada ketua pengadilan agar ditunda pelimpahan tersebut, karena kita sedang menguji kebenaran formilnya,” kata Mahdianur, seusai sidang putusan praperadilan Ahyar Umar dan Bani Purwoko di PN Palangka Raya.
Mahdianur mengatakan, Ia bertekat memperjuangkan kepentingan hukum klien nya, Dia juga menyebut perkara pokok akan mulai disidangkan pada tanggal 6 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Tadi menurut keterangan nya, tanggal 6 disidangkan. Kita tunggulah nanti, kami tetap akan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami,” ungkap nya.
Selain kekecawaan terhadap putusan Hakim tunggal praperadilan, Mahdianur juga mempertanyakan tentang tahap dua yang dilakukan pihak penyidik Kejati Kalteng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hingga pelimpahan dilakukan, pihaknya tidak merasa bahwa kliennya dengan didampingi dirinya tidak ada menandatangani berkas tahap 2.
“Kami mempertanyakan masalah proses tahap 2,padahal klien saya tidak ada menandatangani tahap 2. Biasanya kalau tahap 2 tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.
Intinya dalam pokok perkara nanti, Mahdianur mengaku akan mengungkap semuanya. “Kita akan ungkap semuanya termasuk masalah tahap 2 ini,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar