Bawaslu Buka Rekrutmen Petugas Panwaslu Kelurahan

Ini Besaran insentifnya Selama 8 Bulan

PALANGKA RAYA – Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu) akan merekrut petugas Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Saat ini, tahapan sosialisasinya sudah mulai, dan akan diumumkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di>wilayah kerjanya masing-masing.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi mengatakan, masa tugas PKD selama delapan bulan dan akan mendapatkan insentif sebesar Rp900 ribu per bulan.

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi PKD, silahkan mendaftar sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Satriadi di Palangka Raya, kemarin.

Baca Juga :  Kurangi Pencurian TBS, Ini Saran Dewan

Rekrutmen PKD, dilakukan sesuai amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.

Persyaratannya, calon anggota PKD di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun dan mempunyai integritas. Kemudian, berkepribadian kuat, jujur, dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :  SAKIP Pemprov Kalteng Raih Predikat B

“Bagi yang berminat, dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di wilayahnya dengan melampirkan beberapa persyaratan,” jelas Satriadi.

Persyaratan yang harus dilampirkan, yakni fotocopy KTP elektronik, pas foto ukuran 3×4 cm, fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.

Syarat lainnya adalah mengisi/menyerahkan Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

“Bagi yang bekerja penuh waktu, harus menyertakan surat izin dari atasan langsung. Jika terpilih, bersedia membuat surat pernyataan,” katanya.

Baca Juga :  Nanang Suriansyah Turut Tangan Mengevakuasi Peralatan Medis RSUD Mas Amsyar Kasongan

Peserta yang terpilih menjadi PKD, ungkap Satriadi, akan diasuransikan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pengawas di kelurahan dan desa. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku untuk Panwascam dan Pengawas TPS.

“Pengumuman mengenai persyaratan tersebut, bisa dilihat di sekretariat Panwascam,” katanya.

Untuk diketahui, mulai tanggal 10-16 Februari 2020, Bawaslu melalui Panwascam melakukan sosialisasi dan mengumumkan penerimaan PKD. Kemudian, pada tanggal 16-22 Februari 2020, Panwascam akan menerima berkas para pelamar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA