oleh

Baron : DAD Kalteng Terus Mengawal Kasus Jaya, Sampai PT KDP Memenuhi Kewajibannya

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tekad membantu Masyarakat Dayak untuk mendapatkan hak-haknya serta meraih keadilan, terus digemakan saat pelantikan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (16/8/2022) malam.

Momen ini juga yang menggerakan Baron Ruhat Binti, selaku Ketua Biro Hukum dan Advokasi, DAD Kalteng, untuk membantu Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, atas laporan palsu PT Karya Dewi Putra (KDP).

Setelah pelantikan, Baron, menegaskan, sejak awal ia ikut membantu Jaya, yang menjadi korban Kriminalisasi. Setelah mendapat informasi Jaya ditangkap dan ditahan, ia berkoordinasi dengan Desmon Mahaesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, untuk membantu Jaya.

Efek positifnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan, hingga Jaya akhirnya dikeluarkan dari tahanan, dan kasusnya dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Dewan Kalteng Ajak Masyarakat Menjaga Lingkungan Alam Sekitar

“Sejak awal saya memantau dan ikut membantu jaya, agar memperoleh keadilan. Hingga Polisi mengeluarkan SP3, pasti berdasarkan aturan yang berlaku dengan ketelitian dan didukung fakta hukum yang kuat, jadi sudah tepat, Polisi mengeluarkan SP3 atas kasus laporan palsu ini,” tegasnya.

Tidak itu saja, Baron juga mendukung tindakan Jaya dan keluarga melaporkan PT KDP ke DAD Katingan, yang melalui perangkat Adatnya menggelar Sidang Adat di Kecamatan Katingan Tengah, serta memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Jaya yang menjadi korban laporan palsu.

Bahkan mendengar informasi tidak kooperatifnya PT KDP terhadap putusan Majelis Hakim Adat, Baron Ruhat Binti yang pernah menjadi Pengacara Profesor KMA Usop terkait kasus pertikaian antar etnis 2001 lalu, mengingatkan PT KDP untuk memahami dan melaksanakan peribahasa ‘Di Mana Bumi Dipijak, Di situ Langit Dijunjung’.

Baca Juga :  Wabup Mura Tinjau PDAM Danum Pomolum

Baron, menambahkan, dia bersama DAD Kalteng akan terus mengawal kasus itu agar bisa dieksekusi, dan hak masyarakat Dayak terpenuhi. Karena itu, dia berani mempertaruhkan reputasi dan kehormatannya sebagai Advokat.

Terlebih apabila PT KDP tidak mematuhi keputusan Majelis Hakim Adat, maka dia bersama dengan Perangkat Adat lainnya akan mengambil upaya hukum sesuai aturan Hukum Adat.

“Saya diminta langsung oleh Bapak Agustiar Sabran dan Bapak Andrie Elia Embang untuk duduk sebagai Ketua Biro Hukum dan Advokasi, DAD Kalteng. Maka wajib hukumnya bagi Saya, untuk memerjuangkan hak masyarakat Dayak yang dizolimi,” ungkapnya.

Baron Ruhat Binti yang juga generasi keenam Tamanggung Ambo Nicodemus Djaja Negara ini, juga mengingatkan PT KDP agar jangan membenturkan Hukum Adat dengan Hukum Positif. Karena setelah Majelis Hakim Adat menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT KDP, informasinya perusahaan akan menempuh jalur hukum lainnya, seperti Praperadilan.
Menurutnya tindakan itu bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat Adat. Seharusnya apabila PT KDP tidak terima keluarnya SP3, maka bisa melaksanakan upaya hukum sebelum Putusan Majelis Hakim Adat, bukan setelah putusan dijatuhkan.

Baca Juga :  Peserta Tes CPNS Jangan Mudah Terpengaruh

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Laporan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, ke DAD setempat, karena keberatan atas laporan palsu PT KDP yang menuduhnya mencuri buah sawit, mengakibatkan Jaya ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari. Namun akhirnya mendapat Putusan Hukum Adat, yang menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Tetapi ironisnya, setelah mendengar putusan secara hukum adat dan dinyatakan bersalah untuk membayar ganti rugi, Pengacara yang mewakili PT KDP meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi, dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah terhadap PT KDP. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA