oleh

Banyak Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas

PALANGKA RAYA – Kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyebabkan sejumlah besar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, khususnya peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), menurunkan kelas perawatan.

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, penyesuaian premi semua segmen diberlakukan mulai awal tahun 2020 ini.

“Sebenarnya untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) premi sudah diberlakukan sejak bulan Agustus 2019. Kalau untuk PBI dari Rp23.000 per jiwa ke Rp42.000 per jiwa. Ada selisih sekitar Rp19.000 per jiwa. Sejak Agustus-Desember 2019, kekurangan premi daerah ditanggung pemerintah pusat,” jelas Masrur di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2020).

Baca Juga :  Teras Harap Penunjukan Pj Kepala Daerah Tidak Menyalahi Aturan Hukum

Sedangkan untuk premi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, sudah diberlakukan sejak Oktober 2019, dengan komposisi 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja/karyawan. Sementara untuk ASN daerah dan Peserta Mandiri, mulai berlaku pada Januari 2020.

Untuk kenaikan premi kategori peserta mandiri kelas III dari sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42.000 per jiwa. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Infrastruktur Jalan dan Jembatan

“Sesuai kebijakan Direksi, untuk peserta BPJS yang mau turun kelas diperbolehkan sejak 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Walaupun terdaftar tidak sampai satu tahun kepesertaan termasuk peserta yang menunggak iuran yang statusnya non aktif, juga bisa melakukan perubahan kelas sebagaimana Perpres Nomor 75 Tahun 2019,” jelas Masrur.

Perlakuan khusus mulai 2 sampai 31 Januari 2020 untuk pelayanan turun kelas pada peserta PBPU/BP kelas 1, 2 dan 3. Mereka akan langsung berubah hak kelasnya tanpa menunggu bulan berikutnya. Namun, untuk peserta yang pernah/sedang dirawat di rumah sakit selama bulan Januari 2020, tidak diperbolehkan turun kelas.

Baca Juga :  Dayaknese Woman Officially Graduated The Doctoral Degree, Gained Almost Perfect GPA

Dikatakan, dengan bertambahnya peserta yang turun kelas, maka diharapkan pihak rumah sakit dapat menambah ruang perawatan kelas III. Hal itu supaya para pasien dapat terlayani dengan baik, mengingat jumlah peserta semakin bertambah.

“Kami juga mengimbau untuk kemudahan peserta dalam melakukan perubahan kelas rawat, dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi care center BPJS Kesehatan 1500 400,” ungkap Masrur.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA