oleh

Bangunan SMP dan Perumahan Juga Mencaplok Tanah Kuburan

SAMPIT – Carut marutnya persoalan tanah kuburan di Jalan Jenderal Soedirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini malah semakin meluas dan mengungkap persoalan lain. Di antaranya, terungkap pula bahwa ternyata bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan perumahan di kawasan itu juga mencaplok tanah kuburan lintas agama tersebut.

Semestinya, persoalan sengketa tanah makam lintas agama di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ini, harus segera disikapi secara bijak oleh Pemkab Kotim. Bukan malah dibiarkan para pihak terkait berkonflik tanpa jelas tindaklanjutnya.

Baca Juga :  PWI Kalteng Beri Pelatihan Jurnalisme Siber

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST, sebelumnya sudah memberikan warning selama satu bulan kepada Pemkab Kotim untuk menyelesaikannya.

Bahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak terkait di DPRD Kotim, baru-baru ini, juga berkesimpulan menuntut Pemkab Kotim segera menyelesaikan konflik berkepanjangan tersebut. Tuntutan itu telah dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi Dewan setempat.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Kotim untuk tidak segera menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat adanya MoU tukar guling tanah itu sejak 1987 dan SK Bupati Kotim tahun 1991,” tandas Rimbun saat ditemui inikalteng.com di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim di Sampit, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga :  Fokus Tiga Sektor Prioritas Cegah Korupsi

Dikatakan, terkait dengan bangunan yang sudah terlanjur didirikan di atas tanah makam itu, pihaknya menyerahkan kepada Pemkab Kotim untuk memikirkan. Karena dalam rekomendasi dewan, sudah jelas Pemkab Kotim diminta menginventarisir masalah ini untuk segera diselesaikan.

Menurut Rimbun, bangunan perumahan, sekolah, dan kantor instansi yang sudah terbangun di atas lahan kuburan tersebut, hendaklah dikoordinasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi konflik-konflik lainnya.

Baca Juga :  Prioritaskan Musrenbang Pada Tiga Sektor Vital

“Tinggal bagaimana caranya pemerintah daerah menginventarisir hal itu. Kalau menurut kami, umat beragama di Kotim ini tentunya tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah terpakai itu. Tetapi harus dengan opsi-opsi tertentu, misalnya mengganti tanah yang sudah dibangun tersebut ke lokasi lain yang masih kosong,” saran Rimbun.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA