KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial Rd, warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (9/11) petang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria berusia 30 tahun itu diamankan saat sedang asyik sendirian menikmati sabu di rumah temannya, di kawasan Perumahan Citra Mas Kampung Buah, Jalan Keruing, Kota Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan hingga penindakan.
“Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan kemarin, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).
Barang bukti yang diamankan dari Rd di antaranya satu buah pipet kaca berisi kristal bening yang diduga sabu, satu set alat isap sabu, dan satu buah matches beserta kompor.
“Rumah tempat penangkapan itu milik teman pelaku. Saat itu temannya tersebut sedang bekerja, lalu pelaku meminjam kunci rumahnya dengan alasan numpang mandi. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita pun langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku,” jelas Subandi.
Saat diamankan, pelaku sedang menggunakan sabu. Di tempat itu, polisi menemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,05 gram, yaitu sisa yang belum habis dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya, Rd akan dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.(red)










