ASN Pemko Diingatkan Netral di Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Tantawi Jauhari meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) setempat agar netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun ini.

“Seluruh abdi negara di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus menjaga netralitas di pilkada tahun 2020,” kata Tantawi Jauhari, di Palangka Raya, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga :  Diskominfo HSU Kaji Banding Peningkatan SIPD ke Diskominfosantik Bartim

Ia mengungkapkan, ASN merupakan sebuah profesi yang memegang pedoman pada etika, dan tidak berpihak kepada siapa di Pilgub. Sangat disayangkan apabila ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam pilkada.

Baca Juga :  H Nadalsyah Nyatakan Mundur dari Pencalonan Gubernur

“Apabila ada ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam pilkada, tentu harus menerima sanksi. Mulai dari sanksi ringan, baik secara terbuka maupun tertutup. Bahkan penurunan pangkat satu tingkat hingga yang terburuk adalah pemberhentian,” kata dia.

Tantawi Jauhari menyebut, bila berkaca dari tingkat pelanggaran masa lalu, maka pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas dalam pilkada, kebanyakan berasal dari media sosial. Di antaranya berupa dukungan komentar maupun bubuhan ‘like’ pada postingan salah satu peserta pilkada.

Baca Juga :  Batik Air Jalankan “Misi Kemanusiaan” ke Wuhan

“Ini pentingnya agar ASN bersikap netral saat pilkada. Netralitas ASN adalah implementasi dari sikap keharusan,” kata dia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA