oleh

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Hadiri Vicon Kesiapan OSS

PURUK CAHU, inikalteng.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya, Ferry Hardi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor.o 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).

Saat kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Mura dan undangan lainnya secara virtual melalui Video Conference (Vicon) dari aula A kantor Bupati Murung Raya, Selasa (23/02/2021).

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto. Hadir sebagai narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati , Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate , Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Baca Juga :  Bansos Fungsi Pendidikan Kalteng BERKAH Merambah Hingga Kobar

Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan.

Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB.

NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.Sistem OSS merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Masa Pandemi Dapat Membahayakan Kesehatan

Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan upaya terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kehadiran Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2021 mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan yang terkait dengan konsep perizinan berbasis risiko yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 termasuk analisis risiko kegiatan, NSPK, sistem OSS, tata cara pemantauan, evaluasi dan reformasi kebijakan, penyelesaian masalah dan hambatan dan sanksi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut Ciduk Dua Pengedar Sabu

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyampaikan mengenai ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Tujuan penyelenggaraan usaha di Daerah di antaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengatur kewenangan kewenangan perizinan berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pengawasan dan pengawasan Administratif. (DiskominfoSP Mura/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA